SEMOGA BERMANFA'AT BAGI YANG MASIH RAGU!!!!!
Guru Besar, Yang Mulia Sheikh Hammud bin 'Uqla as-Syu'aibi adalah seorang
Ulama Sepuh yang terkenal dari Jazirah Arab, tinggal di kota Buraidah,
Qaseem, Jazirah Arab. Usia Beliau saat ini sudah lebih dari 80 tahun. Beliau
merupakan salah seorang guru dari Sheikh Salman al-Audah (juga berasal dari
Buraidah dan pernah dipenjara oleh Rejim Kerajaan Arab Saudi sejak 1994
hingga 1999 lalu). Sheikh Hammud terkenal karena selalu membela kebenaran
dan mengatakannya tanpa ragu sedikitpun dan dalam situasi apapun. Semoga
Allah SWT senantiasa melindungi Beliau.
Beliau mengeluarkan fatwa Mengenai Implementasi Syariah Islam di Afghanistan
pada tanggal 02 Ramadhan 1421H (29 November 2000) sebagai jawaban atas
ancaman Amerika untuk mengenakan sanksi terhadap Pemerintah Taliban
Afghanistan yang oleh Amerika dituduh gagal dalam menangani masalah
"terorisme".
Umat Muslim di seluruh dunia dianjurkan untuk menyebarluaskan fatwa ini
kepada saudara-saudara Muslim lainnya, baik melalui e-mail (hindari spam
e-mail), mencantumkan dalam website, atau mencetak dan mengedarkannya ke
masjid-masjid, pengajian-pengajian, dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Fatwa Sheikh Hammud bin 'Uqla as-Syu'aibi
(Fatwa Mengenai Implementasi Syariah Islam di Afghanistan, Sehubungan Atas
Isu Mengenai Taliban)
Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang
Permasalahan :
Beberapa kalangan Muslim masih merasa ragu dan sangsi atas kesungguhan
implementasi (pelaksanaan) Syariah Islam oleh Pemerintah Taliban
Afghanistan. Bagaimana sebenarnya pemerintahan tersebut? Kami meminta
penjelasan Tuan secara menyeluruh dan dengan didukung bukti-bukti nyata.
Semoga Allah SWT melindungi Tuan.
Jawaban :
Segala Puji hanya bagi Allah SWT semata, Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan
Salam senantiasa tercurahkan atas Rasul-Nya Yang Mulia, Muhammad SAW,
beserta seluruh Keluarga, Kerabat, Sahabat, dan Pengikut-Pengikut Beliau
yang setia.
Sebenarnya niat, tekad serta kesungguhan untuk menegakkan atau mengabaikan
Syariah Islam oleh suatu negara tergantung kepada beberapa faktor berikut :
(1) Hukum dan Undang-Undang yang berlaku hanyalah Al-Quran dan Sunnah
Rasulullah Muhammad SAW dan diberlakukan atas seluruh aspek kehidupan
bernegara dan bermasyarakat. Tidak ada hukum dan peraturan yang dibuat
manusia untuk aspek apapun.
(2) Harus dilihat siapa yang secara nyata (de-facto) berkuasa di negara
tersebut. Dalam hal Afghanistan, sudah diketahui umum oleh masyarakat dunia
bahwa Pergerakan Islam Taliban menguasai sekitar 95% wilayah Afghanistan.
(3) Hubungan dan kerjasama yang digalang dengan negara-negara lain di dunia
adalah berlandaskan kepada ajaran-ajaran Islam.
Pemerintah Taliban Afghanistan telah terbukti memenuhi ketiga faktor di
atas.
Pemerintah Taliban Afghanistan adalah satu-satunya negara di dunia yang
tidak menggunakan undang-undang buatan manusia. Perundangannya adalah
berdasarkan pada Syariah yang diturunkan oleh Allah dan Sunnah pesuruh-Nya
Muhammad SAW dalam seluruh aspek kenegaraan, pemerintahan, kehidupan
bermasyarakat dan lainnya.
Negara-negara Islam lainnya atau negara-negara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam selain Afghanistan, seluruh atau sebagian aspek kenegaraan
pemerintahannya serta kehidupan bermasyarakatnya menggunakan sistem
perundangan yang dibuat manusia tetapi di bawah label Syariah
Islam/bernafaskan Islam/bernilai Islam. Kebanyakan negara-negara tersebut
menggunakan hukum "Islam" yang berdasarkan pada institusi hukum ciptaan
manusia, yang pada kenyataannya tidak berbeda dengan penggunaan hukum buatan
manusia, kecuali pada namanya saja yang diberi label hukum "Islam".
Salah satu bukti yang menunjukkan Pemerintah Taliban merupakan Pemerintahan
yang menerapkan Hukum Syariah, adalah fakta bahwa negara-negara kafir yang
merupakan musuh Islam telah mengenakan sanksi dan boikot terhadap
Afghanistan dengan alasan yang tidak jelas serta memusuhi dan
mendiskreditkan Afghanistan, hanya karena mereka berpegang teguh kepada
Hukum Syariah.
Lebih jauh lagi, Amerika Serikat pada tahun 1998 melancarkan serangan
militer dengan menembakkan rudal-rudal jelajahnya ke wilayah Afghanistan.
Sementara pada saat yang sama, negara-negara kafir terus memberikan dukungan
dana, senjata dan penasehat militer kepada Aliansi Utara (dipimpin oleh
Ahmad Shah Masood) yang beroposisi dengan Taliban.
Hal-hal di atas menunjukkan kuatnya bukti bahwa Pemerintah Taliban memang
benar-benar menegakkan Hukum Syariah dan bahwa mereka berada di pihak yang
benar dalam perselisihannya dengan Aliansi Utara. Tambahan lagi, keengganan
negara-negara kafir untuk mengakui Afghanistan dan Pemerintah Taliban
sebagai pemegang kekuasaan di negeri itu menghilangkan keraguan tentang
pelaksanaan Syariah Islam di Afghanistan.
Dengan beberapa kriteria seperti yang tersebut di atas, sekalipun terdapat
pengecualian yang disebabkan karena masalah keuangan yang parah dan amat
terbatasnya sumber dana yang dimiliki Pemerintah Taliban. Karena itu kami
menghimbau kepada Umat Muslim di seluruh dunia untuk membantu Pemerintah
Taliban dengan harta dan kekayaan mereka semampunya, membantu meliput
melalui media dan memberikan informasi yang sebenarnya kepada seluruh pihak,
karena musuh-musuh Islam terus melakukan propaganda yang merugikan
Pemerintah Taliban dan membingungkan Umat Muslim apakah Pemerintah Taliban
menegakkan Syariah Islam atau tidak.
Pada saat ini Pemerintah Taliban terus menghadapi situasi peperangan dengan
Aliansi Utara, dan hal ini dibenarkan dalam Syariah karena Aliansi Utara
didukung oleh Amerika, Inggris serta Rusia yang menginginkan terbentuknya
negara Afghanistan yang berdasarkan pada hukum-hukum manusia di Barat.
Situasi ini menimbulkan kewajiban bagi Umat Muslim untuk memberikan
bantuannya kepada Pemerintah Taliban dan berjihad memerangi mereka semua
demi kejayaan Islam tegaknya hukum-hukum agama sebagaimana firman Allah SWT
:
"...Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..."
(QS Al-Maaidah:2)
Rasulullah Muhammad SAW bersabda :
"Umat Muslim adalah ibarat satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit,
seluruh tubuh juga akan merasakan sakit",
serta sabda Beliau lainnya :
"Umat Muslim adalah ibarat sebuah bangunan, satu bagian menopang bagian
lainnya (seraya Beliau mentautkan kedua jari-jari tangannya)".
Hal-hal yang menunjukkan validitas dan kualitas Pemerintah Taliban sebagai
Pemerintah Syariah di Afghanistan :
(1) Pemerintah Taliban Afghanistan terus berusaha memberikan support kepada
Mujahidin dan melindungi mereka dari musuh-musuh mereka.
(2) Pemerintah Taliban Afghanistan melarang seluruh bentuk media informasi
yang tidak dibenarkan dalam Syariah.
(3) Pemerintah Taliban Afghanistan menunjukkan sikap mereka yang tidak
berubah dan tidak mau menyerah atas apa yang mereka yakini, sungguh-sungguh
dan bersikap lurus dalam menerapkan Syariah Islam mengenai hukum pidana
(Huduud) serta meng-Islam-kan media dan pendidikan.
(4) Pemerintah Taliban Afghanistan adalah satu-satunya negara di dunia yang
menegakkan hak-hak wanita berdasarkan Syariah, bukan berdasarkan ajaran
sekuler yang membolehkan wanita untuk mempertontonkan kecantikan dan tubuh
mereka, menanggalkan jilbab (tidak menutup aurat), hidup bebas dengan lelaki
(free sex), dan macam-macam lainnya.
(5) Pemerintah Taliban Afghanistan adalah satu-satunya negara di dunia yang
memiliki Kementerian Khusus bernama Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Munkar
(Ministry to Encourage Good and Forbid Evil atau Kementerian Penganjur
Kebaikan dan Menghindari Kejahatan).
Akhirnya...
Kita memohon kepada Allah agar Allah berkenan memberikan petunjuk dan
melimpahkan kekuatan kepada Pemerintah Taliban, kita juga berharap agar
mereka diberi keteguhan dan kesabaran atas apa yang telah mereka lakukan
selama ini, tetap berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah
Muhammad SAW dan mengikuti jalan Para Salaafus-Shaleh, serta agar mereka
tidak gentar terhadap tekanan, ancaman dan intimidasi yang dilakukan
negara-negara kafir. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran :
"...Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya
Allah akan mencukupkan keperluannya..."
(QS Ath-Thalaaq:2-3)
"...Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan
baginya kemudahan dalam urusannya."
(QS Ath-Thalaaq:4)
"...Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa"
(QS Al-A'raaf:128)
Rasulullah Muhammad SAW dan Umat Muslim semasa di Makkah pernah diboikot
oleh orang-orang Quraisy dengan tujuan untuk menghalangi Umat Muslim dalam
menegakkan dan menjalankan Syariah Islam, namun akhirnya kemenangan berada
di pihak Rasulullah Muhammad SAW dan Umat Muslim.
Kami menghimbau kepada negeri-negeri Muslim lainnya untuk mengikuti apa yang
telah dilakukan Pemerintah Taliban selama ini dan menerapkan Syariah Islam
dalam segala bidang termasuk aspek hukum, media, ekonomi, politik dalam dan
luar negeri, serta hal-hal yang menyangkut Para Muslimah dan aspek
pendidikan.
Kami menghimbau kepada negeri-negeri Muslim untuk tidak mengikuti cara-cara
Barat yang anti-Islam dan bertentangan dengan Hukum Syariah.
Segala daya dan upaya hanya berasal dari Allah SWT semata. Shalawat dan
Salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta seluruh
Keluarga, Kerabat, Sahabat dan Pengikut-Pengikut Beliau yang setia.
Oleh :
Guru Besar, Sheikh Hammud bin 'Uqla as-Syu'aibi
02 Ramadhan 1421H (29 November 2000)
Al-Qaseem, Jazirah Arab
Petikan : Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia