Fatwa-fatwa
Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 'Apa
hukum mengisap rokok berikut dalil nya dari Al-Qur'an dan
Al-Hadits?'
Jawab:Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah: "Dan
janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepada mu." (An-Nisa: 29) "Dan janganlah kamu
menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." (An-Nisa: 5)
Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan,
tak diragukan lagi membeli rokok adalah pemborosan dan sekaligus
perusakan kesehatan,sehingga termasuk hal yang dilarang. Dalam
Sunnah Rasulullah saw melarang membuang-buang harta. Dan tentu
membelanjakan wang untuk rokok adalah membuang wang. Rasulullah
saw bersabda, "Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya
dengan bahaya."
Dan semua tahu, merokok sangat membahayakan. Di samping itu, jika
telah kecanduan rokok, seseorang akan sakit dan sesak dadanya jika
tak mendapatkannya. Padahal itu sama dengan memaksakan untuk
dirinya sesuatu yang tidak ia perlukan.
Fakta-fakta
1. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandai nya 2/3
dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok
digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa
memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang
meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
3. 90% dari 660 orang yang
terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina
adalah disebabkan rokok.
4.Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi
dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
5. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15%
haemoglobin,yakni zat asasi pembentuk darah merah.
6. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih
adalah 25 % lebih bagi perokok.
Dugaan-dugaan Dusta
1.Merokok membantu berfikir, padahal kenyataannya merokok bisa
menceraiberaikan pikiran, mengurangi konsentrasi berfikir karena
rokok menyebabkan penyempitan nafas dan keringnya tenggorokan.
2.Merokok membantu menenangkan urat saraf, padahal sebaliknya
rokok berpengaruh buruk pada urat saraf, sebagaimana ia
menyebabkan kencang nya detak jantung dan itu sangat berbahaya.
3.Merokok memperbanyak teman dengan saling menawar kan rokok dan
berbasa-basi di dalamnya. Ternyata inipun keliru, sebab pada
kenyataannya teman-teman yang dimaksud adalah teman-teman buruk.
4.Merokok menghilangkan rasa lelah, padahal justeru menambah
kelelahan dan kepayahan karena tergang gunya banyak organ tubuh,
seperti urat saraf,alat pencernaan dsb.
5.Merokok bisa mengusir kesedihan dan kegalauan, padahal ia
mendatangkan kesedihan, kegalauan dan bencana, di antaranya karena
ia harus terus merogoh kantongnya, dan dengan merokok berarti ia
secara terang-terangan melakukan maksiat kepada Allah.
Bahaya Merokok
Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan. Di antara bahaya
merokok adalah:
- Melemahkan iman dan menjauhkan diri dari Tuhan.
- Mengurangi nafsu makan.
- Menyebabkan penyakit TBC.
- Menyebabkan sesak nafas.
- Menyebabkan sulitnya pencernaan makanan.
- Menyebabkan rusaknya hati.
- Menyebabkan berhentinya detak jantung.
- Menyebabkan penyakit kanker.
- Menyebabkan batuk dan lendir.
- Menyebabkan lemas dan kurus.
- Menyebabkan luka lambung.
- Menyebabkan kebakaran.
- Menyebabkan keengganan isteri terhadap suaminya.
Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda
karena daya tahan tubuh yang diberikan Allah I. Tetapi pada masa
tua, berbagai penyakit itu akan bereaksi kecuali jika Allah
menghendaki yang lain.
Bagaimana Memerangi Rokok ?
Tak disangsikan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Adapun untuk
mengatasi kecanduan merokok di antaranya adalah hal-hal berikut:
-Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sung guh untuk setiap
individu masyarakat.
-Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah dan lingkungan
lainnya.
-Melarang para guru merokok di depan murid-murid nya terutama yang
masih berusia belia.
-Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.
-Membebankan pajak yang tinggi terhadap berbagai jenis rokok.
-Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara dan
tempat-tempat umum lainnya.
-Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya
rokok.
-Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringa tan para
dokter tentang bahaya rokok.
-Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah
dan lainnya.
-Nasihat secara pribadi kepada perokok.
Serba-serbi Rokok
1.Setiap harinya ada 44 orang meninggal dunia di Inggris akibat
rokok.
2.Setengah batang terakhir rokok mengandung zat yang jauh lebih
berbahaya dari setengah yang pertama.
3.Pemerintah Italia pada tahun 1962 melalui UU. No. 65 melarang
melakukan iklan rokok dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.
4.Sebagian dokter berkata, dalil-dalil sangat kuat sehing ga
sampai pada tingkat tidak ada jalan lain menurut perasaan kita
sebagai dokter
yang bertanggung jawab terhadap kesehatan umat manusia kecuali
kita harus memperingatkan masyarakat dari bahaya rokok yang
mengancam mereka.Karena itu mereka harus berhen ti merokok!
5.Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Masuti sangat keras dalam hal
rokok, sehingga buku-buku yang ditulisnya banyak membahas tentang
haramnya rokok, di antaranya:"Pemahaman dan Penjelasan tentang
Bahaya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok", "Mutiara-mutiara
Pilihan dalam Penjelasan Tentang Haramnya Tembakau yang dikenal
dengan Nama Rokok." "Penjelasan dan Keterangan Tentang Haramnya
Merokok." Dan dikatakan bahwa rokok dikenal di dunia Arab dan
dunia Islam pada umumnya sekitar tahun 1012 H.
Perlakuan Terhadap Perokok Tempo Dulu
Syaikh Abdullah bin Muhammad rahimahullah berkata: "Adapun orang
yang mengisap rokok, jika ia mengisapnya setelah mengetahui
hukumnya haram,maka ia dicambuk 80 kali dengan cambukan ringan
yang tidak membahayakannya. Dan jika dia mengisapnya karena
kebodohannya maka tidak ada sangsi atasnya dan ia diperintahkan
bertobat dan beristighfar. Dan jika ada orang mengatakan, rokok
itu tidak haram, juga tidak halal, maka dia adalah orang bodoh
yang tidak mengerti apa yang dikatakannya. Beliau juga
mengatakan, 'Orang yang menanam tembakau harus dihukum, juga
orang yang menyimpannya di dalam rumah
atau mengisapnya, dia harus dihukum.'"
Akhir yang Memilukan
Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama
bertahun-tahun.Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit
mendadak, yakni lemah jantung.Selama berhari-hari ia dirawat di
ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang
canggih.
Doktor yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para
perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok
itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar
setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi
memberi kan rokok kepadanya. Selang beberapa lama kesehatannya
pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu
hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.
Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk
mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak
tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita
berlindung kepada Allah dari kesudahan yang demikian.
Bagaimana Meninggalkan Kebiasaan Merokok?
Sekarang, Anda insya Allah telah terbuka untuk meyakini haramnya
rokok. Juga,Anda telah meyakini bahaya-bahayanya, baik terhadap
diri Anda sendiri maupu terhadap masyarakat. Mudah-mudahan Allah
memudahkan Anda bertobat. Inilah yang diharapkan dari Anda. Jika
Anda telah berusaha kuat meninggalkan kebiasaan merokok, maka
ikutilah langkah-langkah berikut ini:
-Setelah engkau ketahui bahaya-bahaya rokok, mulailah berfikir
untuk meninggalkannya dan kuatkan keyakinanmu untuk itu dengan
bertawakkal penuh kepada Allah.
-Buatlah evaluasi harian tentang keburukan-keburukan rokok
terhadap dirimu,teman-temanmu, anak-anakmu, tetangga-tetanggamu
dan lainnya.
-Jauhkanlah dirimu semampu mungkin dari merokok dan asap rokok.
-Usahakan untuk selalu berada pada udara yang bersih dan
sibukkanlah dirimu dengan hal-hal yang bermanfaat.
-Jika engkau telah mengetahui bahaya rokok dan engkau yakini
haramnya, maka hendaknya engkau membenci dan meninggalkannya
karena Allah, dan jauhilah dari berteman dengan para perokok.
-Pakailah sikat gigi, siwak atau sejenisnya jika engkau diserang
keinginan merokok kembali.
-Kurangilah minum teh dan kopi, perbanyak makan buah-buahan dan
makanan yang bergizi lainnya.
-Usahakan setiap pagi setelah sarapan engkau minum juice jeruk,
apel atau buah-buahan lainnya karena ia bisa mengurangi keinginan
merokok.
-Ketahuilah, barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah,
niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik
daripadanya, dalam waktu dekat atau jauh.
-Dan terakhir, hendaknya semua itu dilakukan dengan ikhlas, serta
keinginan kuat untuk meninggalkannya yang terbit dari dalam hatimu
sendiri. (ain).
Oleh:
Muhammad bin Ibrahim Al-Huraiqi (Rasa'ilut Taubah Minat Tadkhin)
[Pusat Informasi Dan Komunikasi Islam Indonesia]
Maklumat lain dari net :
Hujah yang mengharamkan merokok adalah berdasarkan perkara-perkara
berikut:
Kesihatan
Merokok telah dibuktikan boleh menyebabkan penyakit barah yang
boleh membawa maut. Maka jika dilihat kepada firman Allah dalam
Surah AlBaqaroh Ayat 195 yang bermaksud "..dan janganlah kamu
mencampakkan diri kamu kedalam kebinasaan..." adalah haram
melibatkan diri kita dengan sesuatu yang boleh membinasakan diri
sendiri.
Membazir
Merokok adalah suatu aktiviti yang jelas mendatangkan pembaziran.
Sepertimana hujah diatas, terdapat juga ayat yang menegah umat
Islam dari membazir. Engkar kepada perintah AlQuran hukumnya
adalah haram.
Bantuan kepada ekonomi Yahudi
Kebanyakan syarikat pengeluar rokok adalah kepunyaan Yahudi.
Membeli rokok secara tidak lansung adalah menolong syarikat
mereka.
Segala kemungkaran wajib ditegah dimana cara menegahnya bergantung
kepada iman seseorang. Tegahan boleh dibuat dengan kekuatan,
percakapan atau yang paling lemah ialah dengan hati.
............................................
18 Disember 2001